tipologi tindak pidana korupsi

Tipologi Tindak Pidana Korupsi

tipologi tindak pidana korupsi

Tipologi Tindak Pidana Korupsi

Tipologi korupsi menurut Syed Hussen Alatas di bagi dalam tujuh jenis yang berlainan, masing-masing adalah :[1]

 

  1. Korupsi Transaktif (transactive corruption)

Korupsi transaktif menunjukan kepada adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan ini oleh kedua-duanya. Korupsi jenis ini biasanya melibatkan dunia usaha dan pemerintah, atau masyarakat dan pemerintah.

 

  1. Korupsi yang memeras (extortive corruption)

Jenis yang memeras adalah jenis korupsi dimana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya, atau orang-orang, dan hal-hal yang dihargainya.

 

  1. Korupsi investif (investive corruption)

Korupsi investif adalah pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dengan keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan atau diperoleh dimasa yang akan datang.

 

  1. Korupsi perkerabatan (nepotistic corruption)

Korupsi perkerabatan atau nepotisme, adalah penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan yang mengutamakan, dalam bentuk uang atau bentuk-bentuk lain, kepada mereka, secara bertentangan dengan norma atau peraturan yang berlaku.

 

  1. Korupsi defensif (defensive corruption)

Korupsi defensif adalah perilaku korban korupsi dengan pemerasan. Korupsinya dilakukan dalam rangka mempertahankan diri. Contoh : ada cerita, bahwa Alexander Herzen, seorang revolusioner Rusia yang terkenal, terlibat dalam penyuapan dan menganggap perbuatan seperti ini mempunyai segi baik, dengan menyatakan bahwa hanya melalui penyimpangan serupa itulah orang dapat mempertahankan hidup di Rusia. Setelah diselidiki, ternyata Herzen tidak memberi uang suap. Orang yang memberi uang suap adalah seorang yang berasal dari desa ayah Herzen. Orang ini menghadapi kesulitan karena seorang pangeran memerintahkan agar ia dihukum karena memberi uang suap. Herzen berusaha menolongnya dan berhasil membatalkan hukuman itu. Herzen menyetujui penyuapan defensif para petani, karena seluruh birokrasi pada tahun 1830-an dan 1840-an, masa meluasnya korupsi. Situasi Rusia yang serba korup, menjadikan penyuapan defensif oleh para petani sebagai suatu hal yang perlu. Korupsi yang dilakukan oleh keseluruhan sistem itulah yang tidak pernah membantu memajukan umat manusia.

 

  1. Korupsi otogenik (autogenic corruption)

Korupsi yang dilakukan oleh seseorang seorang diri. Brooks mencetuskan subjek yang ia sebut auto corruption. Ini adalah suatu bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya seorang saja. Contoh yang diberikan oleh Brooks ialah : seorang anggota dewan perwakilan yang mendukung berlakunya sebuah Undang-Undang tanpa menghiraukan akibat-akibatnya, dan kemudian memetik keuntungan finansial daripadanya, karena pengetahuannya perihal Undang-Undang yang akan berlaku itu. Misalnya ketika suatu kawasan dinyatakan sebagai wilayah pembangunan, pengetahuan yang lebih dahulu diperoleh oleh anggota dewan yang ikut mengambil keputusan itu, memungkinkan ia membisikan kepada teman-temanya diluar agar membeli tanah di kawasan tersebut, karena harganya niscaya akan naik pada waktu keputusan diumumkan. Contoh lain mengenai korupsi seperti itu ialah pembuatan laporan pembelanjaan yang tidak benar. Di sini pun perbuatan itu seringkali tidak sepenuhnya dilakukan seorang diri. Seringkali ada saling pengertian secara diam-diam diantara para pejabat pemerintahan atau pegawai perusahaan yang melakukan pemalsuan seperti itu dan membiarkan peristiwa itu dan membiarkan peristiwa ini terus berlangsung.

 

  1. Korupsi dukungan (supportive corruption)

Korupsi jenis ini tidak secara langsung menyangkut uang atau imbalan langsung dalam bentuk lain. Tindakan-tindakan yang dilakukan adalah untuk melindungi dan memperkuat korupsi yang sudah ada. Intrik dan kasak-kusuk para pembesar didalam mesin politik Amerika Serikat merupakan contoh yang tepat, seperti misalnya menyewa penjahat untuk mengusir para pemilih yang jujur dari tempat pemungutan suara; dibiarkannya terjadinya huru-hara oleh para Walikota atau Gubernur karena takut kehilangan suara dalam pemilihan; menghambat pejabat yang jujur dan cakap agar tidak menduduki posisi strategis dan bahkan dari keinginan untuk menegakkan pemerintahan yang bersih sebagai taktik dalam pemilihan umum sehingga khalayak lepas dari pengaruh mereka.

 

Secara substansial, gejala korupsi selalu dari jenis pemerasan dan transaktif, selebihnya berkisar di kedua jenis tersebut dan merupakan hasil sampingan. Jenis korupsi pemerasan dan transaktif itulah yang menggerakkan mesin penindasan dan kekezaman di dalam sistem. Apabila semua pengejawantahan korupsi yang empiris dalam bentuk barang, jasa dan transaksi dipisahkan dari gejalanya, maka yang tinggal adalah ciri-cirinya yang hakiki: penipuan, pencurian, pengkhianatan. Inti korup yang hakiki ini meluas ke segenap segi kehidupan dalam masyarakat yang terlanda korupsi. Hal ini mendorong munculnya ideologi korupsi yang muncul sejak permulaan zaman modern. Korupsi dinilai sebagai dinamis, positif dan konstruktif. Ini disamakan dengan menginduksi arus dalam ilmu listrik. Para politisi ibarat insinyur listrik, sedangkan pemerintah adalah dinamonya. Korupsi adalah arus untuk menggerakkan dinamo itu.

 

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang pengusutan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana korupsi, mengenal tipologi tindak pidana korupsi, sebagai berikut:[2]

  1. Tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau taklangsung merugikan;
  2. keuangan atau perekonomian negara atau daerah merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal dan kelongaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat;
  3. Perbuatan seseorang yang dengan atau karena mela. kukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan dan vang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan;
  4. Kejahatan-kejahatan tercantum dalam Pasal 17 sampai 21 peraturan ini dan dalam Pasal 209, 210, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Tipologi tindak pidana korupsi yang secara yuridis tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 (Lembaran Negara Nomor 17 TLN Nomor 2958), terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) menyatakan dihukum karena tindak pidana korupsi:[3]

  1. Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, yang secara langsung atau taklangsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
  2. Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang secara langsung atau tidak langung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
  3. Barang siapa melakukan kejahatan tercantum dalam Pasal 209, 210, 378, 388,415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan 435 KUHP;
  4. Barang siapa memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri seperti dimaksud dalam Pasal 2 dengan mengingat sesuatu kekuasaan atau sesuatu wewenang yang melekat pada jabatannya atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu.
  5. Barang siapa tanpa alasan yang wajar, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah menerima pemberian atau janji yang diberikan kepadanya, seperti yang tersebut dalam Pasal 418, 419 dan 420 KUHP tidak melaporkan pemberian atau janji tersebut kepada yang berwajib.