Pernikahan Siri Dapat Dipidana? Ini Penjelasan Lengkap Berdasarkan KUHP Baru

Pernikahan siri masih banyak dilakukan di Indonesia dengan berbagai alasan, mulai dari faktor ekonomi, budaya, hingga keinginan merahasiakan perkawinan. Namun, sejak diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui UU No. 1 Tahun 2023, muncul pertanyaan krusial:

Apakah pernikahan siri dapat dipidana menurut hukum pidana Indonesia?

Artikel ini mengulas secara lengkap, sistematis, dan berbasis pasal KUHP Baru, sehingga relevan sebagai konten edukasi hukum.

TENTANG IMPLEMENTASI KUHP NASIONAL TERKAIT POLIGAMI DAN NIKAH SIRI SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP PERKAWINAN


I. Latar Belakang

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), terdapat perubahan signifikan dalam kebijakan hukum pidana nasional, termasuk pengaturan mengenai perkawinan, khususnya poligami tanpa izin dan nikah siri.

Dalam praktik dan diskursus publik, muncul kekhawatiran bahwa ketentuan ini berpotensi:

  • Membatasi kebebasan beragama;

  • Mengkriminalisasi praktik keagamaan;

  • Menimbulkan penerapan hukum yang represif.

Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan legal opinion untuk menilai kedudukan hukum, ruang lingkup pidana, serta prinsip implementasi KUHP Nasional agar sejalan dengan tujuan keadilan, perlindungan masyarakat, dan kemaslahatan umum.


II. Isu Hukum

  1. Apakah pengaturan poligami dan nikah siri dalam KUHP Nasional merupakan bentuk kriminalisasi ajaran agama?

  2. Dalam kondisi apa poligami dan nikah siri dapat dipidana menurut KUHP Nasional?

  3. Bagaimana prinsip implementasi dan pengawasan KUHP Nasional agar tidak melanggar kebebasan beragama dan hak asasi manusia?


III. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya:

    • Pasal 51 (Tujuan Pemidanaan)

    • Pasal 402 ayat (1) dan ayat (2)

    • Pasal 403

    • Pasal 404

    • Pasal 405

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

  3. Prinsip-prinsip umum hukum pidana:

    • Asas legalitas

    • Ultimum remedium

    • Perlindungan kepentingan hukum (rechtsbelang)


IV. Analisis Hukum

1. Kedudukan Pengaturan Poligami dan Nikah Siri dalam KUHP Nasional

KUHP Nasional tidak mengatur poligami atau nikah siri sebagai tindak pidana berdiri sendiri. Norma pidana baru bekerja apabila terdapat pelanggaran terhadap institusi perkawinan yang sah secara hukum negara, khususnya apabila:

  • Masih terdapat perkawinan sah sebagai penghalang; dan/atau

  • Terdapat penyembunyian status perkawinan, penipuan, atau ketidakjujuran hukum.

Dengan demikian, yang dipidana bukan praktik keagamaannya, melainkan perbuatan hukum yang merusak kepastian, kejujuran, dan perlindungan dalam hubungan perkawinan.


2. Poligami Tanpa Izin sebagai Kejahatan terhadap Perkawinan

Berdasarkan Pasal 402 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, poligami yang dilakukan:

  • Saat pelaku masih terikat perkawinan sah; dan

  • Tanpa izin serta prosedur hukum yang ditentukan;

dapat dipidana dengan penjara hingga 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.

Apabila disertai penyembunyian status kawin, maka berdasarkan Pasal 402 ayat (2), ancaman pidana meningkat menjadi penjara paling lama 6 tahun.

Ketentuan ini menegaskan bahwa unsur kesalahan utama adalah kebohongan dan pengingkaran kewajiban hukum, bukan pilihan hidup atau keyakinan agama.


3. Nikah Siri dan Ketidakjujuran Status Perkawinan

KUHP Nasional menempatkan nikah siri sebagai berpotensi pidana apabila:

  • Dilakukan dengan menyembunyikan adanya penghalang perkawinan;

  • Menyebabkan perkawinan dinyatakan tidak sah karena penghalang tersebut tidak diberitahukan (Pasal 403 KUHP Nasional).

Dalam konteks ini, nikah siri diposisikan sebagai sarana yang disalahgunakan, bukan sebagai praktik agama yang dilarang.


4. Kewajiban Pencatatan Perkawinan

Pasal 404 KUHP Nasional mengatur kewajiban melaporkan peristiwa penting seperti perkawinan, dengan sanksi denda kategori II apabila diabaikan.

Hal ini menunjukkan bahwa:

  • Pendekatan KUHP Nasional bersifat proporsional dan bertahap;

  • Tidak seluruh pelanggaran langsung dipidana penjara;

  • Pidana penjara digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).


5. Prinsip Implementasi dan Pengawasan KUHP Nasional

Berdasarkan Pasal 51 KUHP Nasional, tujuan pemidanaan adalah:

  • Melindungi dan mengayomi masyarakat;

  • Menyelesaikan konflik sosial;

  • Mewujudkan rasa aman dan keadilan.

Oleh karena itu, implementasi KUHP Nasional harus diawasi secara ketat, agar:

  • Tidak melanggar kebebasan beragama;

  • Tidak digunakan sebagai alat kriminalisasi berlebihan;

  • Tetap menjamin kemaslahatan masyarakat luas, khususnya perempuan dan anak.


V. Kesimpulan dan Pendapat Hukum

Pendapat Hukum (Legal Opinion):

  1. KUHP Nasional tidak mengkriminalisasi ajaran agama atau praktik keimanan, termasuk poligami dan nikah siri sebagai konsep agama.

  2. Poligami dan nikah siri dapat dipidana hanya apabila:

    • Dilakukan saat masih terdapat perkawinan sah sebagai penghalang;

    • Disertai penyembunyian status, penipuan, atau ketidakjujuran hukum;

    • Mengabaikan kewajiban pencatatan dan keterbukaan hukum.

  3. Pengaturan ini merupakan perlindungan terhadap institusi perkawinan, bukan pembatasan kebebasan beragama.

  4. Implementasi KUHP Nasional wajib dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan diawasi secara ketat agar benar-benar:

    • Menjamin keadilan;

    • Menjaga ketertiban umum;

    • Mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat.


VI. Penutup

Demikian Legal Opinion ini disusun untuk memberikan pandangan hukum yang objektif dan proporsional mengenai implementasi KUHP Nasional terkait poligami dan nikah siri. Pendapat ini dapat digunakan sebagai rujukan hukum, bahan advokasi, atau kajian internal, dengan tetap memperhatikan perkembangan regulasi dan praktik peradilan ke depan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply