TEHNIK WAWANCARA dan KONSULTASI KLIEN, salah satu cara untuk memahami duduk permasalahan suatu perkara selain mempelajari berkas perkara juga harus menggali informasi sebanyak mungkin dari Klien dengan tehnik wawancara. Untuk itulah informasi yang sejujurnya dan saling Percaya antara Klien dan advokatnya adalah kunci keberhasilan dalam penanganan suatu perkara. Seorang advokat wajib menjaga kerahasian atas informasi dari kliennya, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 19 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yang berbunyi sebagai berikut :

 

“Pasal 19 (1). Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang. (2). Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.”

 

TEHNIK adalah pengetahuan dan kepandaian membuat sesuatu yang berkenaan dengan apa yang akan dilakukan. Guna menjaga kepercayaan Klien maka jalan yang harus ditempuh untuk pertama kalinya adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas dari klien, yang dapat dilakukan secara tertulis dan atau secara lisan melalui tehnik wawancara.

 

PENGERTIAN WAWANCARA

Wawancara adalah komunikasi lisan yang mempunyai struktur tertentu antara dua orang atau lebih dengan maksud untuk menggali informasi berupa fakta untuk tujuan tertentu.

 

1. TUJUAN WAWANCARA;

Tehnik wawancara, adalah yang terbaik karena dalam hal ini ada interaksi antara Calon Klien dengan advokat sehingga dalam wawancara tersebut dapat diperoleh gambaran yang sebenarnya dan selengkap-lengkapnya yang bagi advokat berguna untuk memperoleh jawaban atau pemencahan perkara untuk calon Kliennya.

 

KONSULTASI pertama, seorang advokat harus secara seksama terlebih dahulu mendengarkan hal – hal yang diutarakan oleh kliennya, sehingga ia mampu menarik “benang merah“ dan inti dari apa yang disampaikan kliennya tersebut. Hal ini akan membantu seorang advokat dalam memberikan nasehat awal kepada kliennya tentang perlu tidaknya perkara tersebut diselesaikan melalui proses litigasi atau tidak ?

 

Seorang advokat harus mampu memberikan penjelasan kepada kliennya, tentang berapa besar peluang perkara tersebut dimenangkan (tapi tidak boleh menjanjikan) dan alternatif penyelesaiannya. Penjelasan ini begitu penting dan strategis, sehingga harus didasari oleh hukum, alat bukti dan fakta-fakta lain yang sah. Disamping itu seorang advokat dalam wawancara perlu juga mengutarakan besarnya biaya, limit waktu, dan target yang hendak dicapai dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Setidaknya dalam melakukan wawancara dengan klien menjawab rumusan umum yang berkaitan dengan permasalahan yaitu 5W 1H (What/apa, Who/siapa, Where/dimana, When/bilamana, Why/Mengapa, dan How/bagaimana) yang berkaitan dengan kasus tersebut terjadi.

 

Setelah dilakukan wawancara antara Advokat dan calon Kliennya, maka terhadap hasil wawancara tersebut dapat disusun suatu Kronologis Perkara, dalam hal ini sebaiknya disusun secara tertulis yang kemudian ditandatangani oleh Klien dengan maksud agar dikemudian hari apa bila ada Keberatan dari Klien maka Klien tidak dapat lagi menyangkal bahwa apa yang diuraikan baik dalam somasi, gugatan, pledoi dan sebagainya adalah bersumber dari Klien atau dengan kata lain bukan karangan atau praduga advokat. Dalam membuat uraian kronologis ini biasanya diikuti dengan alat bukti yang mendukung uraian tersebut.

 

2. TEMPAT WAWANCARA;

Tempat wawancara diusahakan ditempat kantor Advokat, tetapi hal itu bukan harga mati yang harus diterapkan karena dalam hal tertentu ada calon Klien yang mungkin karena suatu hal tidak dapat mendatangani kantor advokat seperti karena alasan Psikologi Klien yang terganggu karena perkara tersebut, sehingga dalam hal ini dapat dicari tempat yang Klien dapat hadir dan merasa nyaman dalam melakukan interaksi dalam wawancara tersebut.

 

Setidaknya wawancara dapat dilakukan dibeberapa tempat diantaranya :Dalam perkara pidana dimana Calon Klien ditahan atau direhabilitasi disuatu tempat maka wawancara dapat dilakukan di tempat dimana Calon Klien ditahan atau direhabilitasi.Dalam hal perkara pidana Calon Klien tidak ditahan atau dalam Perkara selain perkara pidana dapat dilakukan di Kantor Advokat. Kantor atau tempat tinggal Klien. Tempat yang disepakati para pihak, dalam hal ini bisa dilakukan di Kafe, ditempat hiburan dan sebagainya.

 

3. HAL-HAL YANG HARUS DIPERSIAPKAN DALAM WAWANCARA;

  1. Penampilan (berpakaian) yang rapi, sehingga memberi kesan yang baik dari Klien kepada Advokat.
  2. Mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan dalam wawancara tersebut seperti alat perekam, peralatan menulis, dan sebagainya.
  3. Mempersiapkan materi yang berkaitan dengan perkara yang akan ditangani, apa bila advokat telah memperoleh informasi perkara dari Klien kita.

 

4. STRUKTUR WAWANCARA;

    1. Awal/Pembukaan; Awal wawancara digunakan untuk menciptakan hubungan baik antara pewawancara dan pihak yang diwawancarai dan membuat keduanya yang terlibat dalam wawancara dapat menjadi bebas, leluasa dan tidak terhambat serta berkomunikasi dengan jujur, tulus dan enak. Ini dilakukan dengan dua cara : 1).Menciptakan suasana saling percaya dan saling berkehendak baik. 2). Menjelaskan maksud dan tujuan wawancara.
    2. Tengah Merupakan bagian pokok dari wawancara, pihak yang diwawancarai saling berkontak dan berbicara paling intensif, saling bertanya, menjawab, saling berbicara dan saling menanggapi.
    3. Akhir Merupakan kesimpulan penutup wawancara. Meringkas isi-isi pokoknya, diterangkan apa yang akan dilakukan dengan hasil wawancara itu dan tidak lanjut apa yang akan dilakukan oleh pewawancara dan apa yang diharapkan dari pihak yang diwawancarai.

 

5. TEHNIK BERTANYA;

  1. Perkenalkan diri apa bila antara advokat dengan klien belum saling mengenal.
  2. Mulai wawancara dengan pertanyaan yang ringan dan bersifat umum. Lakukanlah pendekatan tidak langsung pada persoalan, misalnya lebih baik tanyakan dulu soal kesenangan atau hobi dari Klien kita.
  3. Hindari pertanyaan yang berbelit-belit, dan hindari penggunaan istilah-istilah atau bahasa yang kurang dapat dipahami oleh Klien.
  4. Ajukan pertanyaan konkrit agar jawabannya tegas tidak mengambang.
  5. Harus tetap menjaga suasana agar tetap informatif, atau buat senyaman mungkin Klien dalam memberikan informasi.

 

6. TEHNIK MENDENGAR;

Mendengarkan pendapat dan informasi secara saksama dari Klien. usahakan tidak menyela agar keterangan tidak terputus.Jangan meminta pengulangan jawaban dari Klien.Menjaga konsentrasi.Mencatat pokok-pokok pembicaraan (siapa yang berbicara dan apa isi dari pembicaraannya). Memberikan catatan – catatan tambahan yang dianggap penting dan dapat menunjang pemahaman wawancara, Merangkum isi wawancara.

 

8. MENANGGAPI PERTANYAAN KLIEN.

Jika ada pertanyaan dari klien harus memberikan jawaban yang sebenarnya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, usahakan dalam memberikan penjelasan jangan terkesan seperti menggurui karena ada Klien yang tak suka digurui oleh orang lain.

 

MANFAAT WAWANCARA DALAM MEMBANGUN KEPERCAYAAN KLIEN.

  1. Kepercayaan; merupakan hal yang utama dan pertama dalam membangun suatu hubungan antara klien dengan advokat, tanpa kepercayaan mustahil seorang advokat dapat menyelesaikan perkara yang sedang ditanganinya. Hal ini disebabkan karena advokat sebagai pihak yang diberikan tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara yang sedang membelenggu klien.
  2. Proses Lahirnya Kepercayaan; Kepercayaan dapat lahir berdasarkan sikap konsisten, sehingga segala sesuatunya terukur dan mempunyai standar serta kualifikasi yang jelas terhadap suatu arah penyelesaian perkara, serta kepercayaan dapat lahir dari rasa empati yang cukup untuk mengenal harapan dan keinginan menyelesaikan perkara.
  3. Menjaga Kepercayaan; Untuk menjaga kepercayaan, seorang advokat dilarang keras melakukan rekayasa dan improvisasi dalam menyelesaikan perkara kliennya demi kepentingan pribadi. Termasuk sikap oportunitas, mendorong-dorong klien menyelesaikan perkaranya melalui proses litigasi yang berlarut-larut dengan harapan dapat menjadikan klien sebagai “ lahan “ untuk dieksploitasi secara materi dan atau untuk kepentingan promosi dengan harapan dapat mengangkat nama advokat menjadi terkenal dan populer.

 

METODE PENERAPAN HONORARIUM ATAU FEE SAAT WAWANCARA.

Beberapa metode yang dapat diterapkan dalam menentukan besarnya honorarium atau fee advokat, yaitu :

  1. Nilainya, diperhitungkan per-tindakan hukum yang diberikan oleh advokat.
  2. Nilainya, diperhitungkan dari banyaknya waktu yang dihabiskan dalam menyelesaikan perkara.
  3. Nilainya, bagi hasil dari apa yang diperoleh dalam perkara yang dimenangkan (klaim).
  4. Nilainya, diperhitungkan dengan tingkat kerumitan, besarnya tanggung jawab.
  5. Nilainya, didasarkan pada panggilan Nurani untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
  6. Nilainya, diperhitungkan secara akumulasi/menyeluruh dalam menyelesaikan perkara. Disamping honorarium atau fee advokat tersebut di atas, masih ada lagi kewajiban klien yang harus dibayar kepada seorang advokat, yaitu berupa sukses fee (apabila perkaranya dimenangkan ).

 

Dalam membela kepentingan hukum kliennya, seorang advokat harus memahami posisi kasus yang dialami kliennya, untuk itu diperlukan informasi yang sejujurnya dari Klien baik secara tertulis maupun secara lisan melalui wawancara, dengan maksud agar advokat dalam memberikan advice dan atau bantuan hukum kepada kliennya tidak dilakukan secara asal-asalan, yang dapat merusak kepercayaan klien kepada advokat. Pondasi utama hubungan advokat dengan klien adalah kepercayaan. Apabila kepercayaan sudah hilang atau menipis kritis maka tak berguna hubungan dipertahankan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply