Syarat-Syarat dan Yurisdiksi Advokat
Persyaratan menjadi advokat diatur dalam hukum positif, sebagaimana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat:
Pasal 2
- Yang dapat diangkat menjadi advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi ilmu hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
- Pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
- Salinan surat keputusan pengangkatan advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Pasal 3
Untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga negara Republik Indonesia;
- Bertempat tinggal di Indonesia;
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat Negara;
- Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dalam Pasal 2 ayat (1);
- Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
- Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada Kantor Advokat;
- Tidak dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi.
Advokat merupakan profesi penegak hukum, bebas dan mandiri, yang memiliki kewenangan (yurisdiksi) di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Pasal 5 ayat (1) dan (2):
- Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundangundangan.
- Wilayah kerja advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.