SURAT SOMASI
Somasi bukan merupakan sebuah upaya dari proses hukum formil. Secara hukum, mengirim surat somasi dipersamakan dengan mengirim surat biasa. Semua orang dapat dan boleh mengirimkan surat somasi kepada pihak lain, untuk menjelaskan kedudukan dirinya dalam suatu perkara. Sehingga, mengirimkan surat somasi berarti melakukan upaya secara non-litigasi (upaya hukum di luar Pengadilan).
Karena bukan merupakan upaya hukum formil (walaupun berisikan ancaman akan membawa perkara ke Pengadilan), somasi dapat diartikan sebagai niat baik dari pengirimnya, yaitu niat baik agar pihak lainnya dapat memahami kedudukan dan pandangan hukum/analisis hukum dari pengirim.
Surat somasi itu, sebenarnya atau seharusnya agar semua pihak ingin diajak (oleh pengirim) berdiskusi dan mencapai penyelesaian masalah atau mendapatkan solusi sebaik-baiknya.
PENGERTIAN SOMASI MENURUT HUKUM
Surat somasi adalah terjemahan dari ingebrekestelling dan merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut peringatan atau teguran. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) sebenarnya tidak ada istilah yang secara tegas menyebutkan kata Somasi.
Namun, karena Somasi merupakan peringatan dan teguran atas kelalaian debitur, dasar hukum dalam KUHPerdata yang relevan menegaskan sebagai berikut:
“Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.” Pasal 1238 KUHPerdata
SOMASI SEBAGAI PEMBERI PERINGATAN ATAU TEGURAN
Somasi bertujuan untuk memberikan peringatan atau teguran kepada debitur agar memenuhi kewajiban hukum yang telah ditentukan di dalam perjanjian.
Bila debitur mengabaikan somasi, maka dapat dikategorikan melakukan wanprestasi, sehingga dapat dituntut untuk melakukan penggantian, biaya, rugi dan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang berisi:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.“
Dasar Hukum tentang Somasi Pasal 1243 KUHPerdata
Dalam praktek hukum, somasi tidak hanya berfungsi sebagai alat teguran dan peringatan bagi debitur lalai, tetapi juga menjadi bukti itikad baik kreditur yang masih berkenan memberikan peringatan demi penyelesaian secara musyawarah.
Somasi juga berguna untuk mencari informasi tambahan. Informasi ini dapat berguna untuk menentukan masalah ini merupakan masalah hukum perdata atau ada potensi pelanggaran hukum pidana. Melalui jawaban terhadap somasi, kreditur bisa mendapatkan data dan informasi tambahan yang berguna seandainya masalah ini harus diselesaikan secara hukum di Pengadilan.
LANGKAH HUKUM MEMBUAT SURAT SOMASI
Bila didasarkan pada Pasal 1238 KUHPer yang berbunyi si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis, maka hal ini menegaskan bahwa Somasi harus berbentuk tertulis.
Tidak ada format baku di dalam penulisan surat somasi. Namun, dalam tata cara pembuatannya harus ada tujuh informasi utama di dalam surat somasi, yaitu sebagai berikut:
- Identitas yang pengirim Somasi
- Identitas pihak yang disomasi (debitur)
- Latar belakang permasalahan
- Teguran atau perintah bagi si berhutang (debitur)
- Batas waktu bagi si berhutang (debitur) memenuhi prestasi
- Upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh jika si berhutang (debitur) tidak merespon sesuai harapan
- Tanda Tangan pengirim somasi.
PERTIMBANGAN SEBELUM MENGIRIMKAN SURAT SOMASI
Bila proses somasi menggunakan jasa Advokat, maka diperlukan surat kuasa dan surat somasi biasanya menggunakan KOP Surat dari Kantor Advokat yang dipilih sebagai domisili hukum untuk penyelesaian masalah ini. Selain itu, pastikan Surat Somasi yang dikirim memiliki tanda terima untuk memastikan surat diterima oleh pihak yang bersangkutan.
Gunakan fakta saat mengungkapkan latar belakang dan duduk permasalahan dalam Surat Somasi. Setiap teguran dan perintah yang diungkapkan tersebut harus disertai alasan yang tepat. Alasan permintaan yang tidak tepat dapat menyebabkan Somasi digugat balik di Pengadilan. Maka dari itu, permintaan atau tuntutan harus berdasarkan konsekuensi yang tercantum pada perjanjian dan kerugian yang dialami.
Tidak ada aturan yang tegas tentang berapa banyak seharusnya Somasi dilayangkan, namun biasanya Somasi dilayangkan sebanyak 3 (tiga). Dalam membuat surat Somasi perlu menyatakan dengan jelas teguran atau perintah bagi si berhutang (debitur), yaitu perintah agar melaksanakan perjanjian.
Hal ini perlu dilakukan untuk memperjelas adanya suatu tuntutan. Bila surat tidak berisi teguran atau perintah maka surat ini tidak bisa dianggap sebagai Somasi. Jika Somasi telah diberikan tapi dalam tenggat waktu yang sudah disepakati debitur tidak memenuhinya, maka debitur dinyatakan wanprestasi.
Seorang debitur baru dikatakan wanprestasi apabila ia telah diberikan Somasi oleh kreditur atau Juru Sita. Somasi itu minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditur atau Juru sita. Apabila Somasi tidak dihiraukan, maka kreditur berhak membawa persoalan ke pengadilan. Pengadilan yang akan memutuskan, apakah debitur wanprestasi atau tidak.
SURAT SOMASI AGAR TIDAK MENJADI MASALAH BARU
Dalam berperkara, tak ada keharusan didampingi atau diwakili oleh Advokat. Namun untuk memastikan Somasi dapat menyelesaikan masalah, bukan justru mendatangkan masalah baru, sebaiknya pihak yang merasa dirugikan dapat menguasakan kepengurusan somasi kepada Lembaga Bantuan Hukum atau Advokat.
LAYANAN JASA HUKUM MEMBUAT SOMASI
Terdapat berbagai macam layanan hukum di Indonesia yang dapat membantu Anda mengurus perihal somasi, namun tersedia layanan online di Kantor Hukum SUGALI & REKAN untuk mengurus somasi, yaitu ;
- Layanan Jasa Hukum Pembuatan Surat Somasi
Langkah-langkah menggunakan layanan jasa hukum Pembuatan Surat Somasi hanya memerlukan 4 (empat) hari kerja.
- Hari ke-1
Konsultasi Telepon dengan konsultan hukum, untuk menyampaikan kebutuhan Anda - Hari ke-2
Dokumen draf pertama - Hari ke-3
Masa pembahasan dokumen - Hari ke-4
Dokumen draf final
Layanan ini juga mencakup:
- Tiga kali maksimal pembuatan surat somasi piutang dalam Bahasa Indonesia
- Dua konsultasi telepon selama 30 menit
- Pemeriksaan dan meneliti kembali seluruh dokumen yang terkait dengan perkara Anda
- Mempersiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses penanganan dan penyelesaian perkara
- Layanan Jasa Hukum Pembuatan Jawaban Somasi
Anda bisa saja tiba-tiba mendapatkan surat somasi ke rumah Anda. Layanan ini membantu Anda agar Anda dapat menjawab dan menanggapi surat somasi tersebut tanpa menimbulkan permasalahan tambahan bagi Anda.
Langkah dan ruang lingkup layanan Pembuatan Jawaban Somasi sama dengan fitur pembuatan somasi. Diperlukan proses 4 (empat) hari kerja, yaitu
- Hari ke-1
Konsultasi Telepon dengan konsultan hukum, untuk menyampaikan kebutuhan Anda - Hari ke-2
Dokumen draf pertama - Hari ke-3
Masa pembahasan dokumen - Hari ke-4
Dokumen draf final
Ruang lingkup:
- Tiga kali maksimal pembuatan surat somasi piutang dalam Bahasa Indonesia
- Dua konsultasi telepon selama 30 menit
- Pemeriksaan dan meneliti kembali seluruh dokumen yang terkait dengan perkara Anda
- Mempersiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses penanganan dan penyelesaian perkara
- Layanan Konsultasi via Chat Gratis
Apabila Anda belum terbayang ingin mulai dari mana terkait permasalahan hutang piutang atau somasi yang Anda tengah alami. Layanan Konsultasi via Chat bisa menjadi langkah terbaik agar Anda dapat mulai memahami permasalahan yang sedang di hadapi.
Dengan layanan ini Anda dapat menceritakan dahulu bagaimana proses terjadinya permasalahan hutang piutang atau somasi Anda. Nantinya, konsultan hukum akan memberikan tanggapan dan saran hukum yang perlu anda tempuh untuk menyelesaikan permasalahan Anda.
Langkah konsultasi via chat yang berhubungan dengan somasi:
- Masuk ke dalam layanan via Chat WhatsApp Konsultasi Gratis
- Ceritakan permasalahan hutang pituang atau somasi Anda di kolom chat
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia