1. PROSES BERACARA DI PENGADILAN AGAMA

Bagaimana proses beracara di pengadilan agama? Tahapan demi tahapan sesuai dengan praktek di lapangan. Siapa saja yang terlibat dalam proses peradilan? Bagaimana peranannya masing-masing?, yang terlibat dalam proses peradilan antara lain: Hakim yang terdiri satu hakim ketua majelis, dan dua orang anggota majelis hakim, panitera pengganti, juru sita, mediator, para pihak penggugat/pemohon dan tergugat/termohon, didampingi masing-masing kuasa hukum jika menggunakan jasa advokat, saksi bila berlangsung pemeriksaan saksi.

 

  1. PERSIAPAN SIDANG

Sebelum sidang dijalankan dengan baik, maka  setiap sidang harus dikondisikan oleh para pihak  yang melakukan proses persidangan. Para pihak sudah datang ke pengadilan dan mendaftarkan sidang hari tersebut sesuai dengan surat panggilan sidang (relas) yang dikirim oleh juru sita pengganti. Pendaftaran berdasarkan pada kedatangan, sebagai contoh anda mendaftarkan sidang pertama, atau urutan pertama, maka begitu sidang dibuka, maka anda harus datang sebelum sidang dibuka.

 

  1. SURAT KUASA

Pada prinsipnya penyelesaian sengketa bisa dilakukan secara mandiri oleh para pihak baik pemohon/pengugat maupun termohon/tergugat in persona. Namun juga bisa dilakukan dengan memberikan kuasa kepada pengacara atau advokat. Dengan surat kuasa khusus yang ditanda tangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa yang dibubuhi meterai yang cukup serta didaftarkan ke pengadilan.

 

  1. SURAT GUGATAN

Dibuat dengan cara cermat, identitas para pihak, duduk perkara, koronologis kejadian, posita hukum, petitum baik primer maupun skunder. Didaftarkan ke panitera melalui meja satu di kepaniteraan pengadilan, yang selanjutnya akan diberi nomor rekening bank dimana harus membayar biaya perkara atau panjar biaya perkara, besarnya biaya perkara berdasarkan radius alamat para pihak dengan pengadilan. Setelah membayar panjar di bank yang ditunjuk, kembali ke pengadilan untuk mendapatkan nomor perkara, yang selanjutnya menunggu penentuan hari sidang dan panggilan berikutnya biasanya 10 – 21 hari kerja.

 

  1. PANGGILAN SIDANG (relaas)

Panggilan sidang ditujukan kepada para pihak dengan memperhatikan waktu kerja minimal tiga hari kerja, dipanggil secara patut dan ditanda tangani oleh para pihak yang bersangkutan atau kuasa hukumnya bahwa surat penggilan sudah diterima dengan baik, namun jika para pihak tidak ada juru sita pengganti akan mengirim/mendelegasikan melalui balai desa/kelurahan agar disampaikan langsung kepada para pihak.

 

  1. SIDANG PERTAMA

Hakim membuka jalannya sidang, sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Pemeriksaan identitas para pihak, upaya perdamaian dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan mediasi, apakah memilih hakim mediator sendiri atau ditentukan majelis hakim, jika diwakilkan pengacara maka majelis hakim akan memeriksa surat kuasa, Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dan Berita Acara Sumpah (BAS) yang bersangkutan.

 

  1. MEDIASI

Upaya perdamaian yang dilakukan oleh hakim mediasi dengan tujuan agar sengketa bisa diselesaikan secara damai dan tidak perlu melalui jalur peradilan, perdamaian merupakan penyelesaian sengketa yang paling  baik, karena penyelesaian akan memberikan keuntungan kepada semua pihak dan kalau perlu sengketa dikembalikan semula, dan tidak ada perselisihan dan bisa dibicarakan dengan damai. Jika perdamaian terjadi, maka dibuatkan akta perdamaian dan gugatan tidak dilanjutkan. Sebaliknya jika perdamaian tidak terjadi, maka gugatan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya.

 

  1. PEMERIKSAAN PERKARA

Sidang dibuka dan terbuka untuk umum, setelah itu proses pemeriksaan dilakukan, untuk kasus perkara perceraian maka pemeriksaan perkara dinyatakan dengan sidang tertutup untuk umum, kecuali mahasiswa yang sedang mengikuti praktek pengalaman lapangan boleh menghadiri sidang yang tertutup untuk umum, karena untuk kepentingan pembelajaran dan atas ijin dari para pihak. Sedangkan yang lain tidak bisa masuk kecuali orang-orang yang berkepentingan dalam jalannya proses peradilan, seperti kuasa hukum masing-masing pihak, saksi yang dikehendaki oleh mejelis hakim dan sebelum pembacaan gugatan majelis hakim memberikan kesempatan bagi penggugat apakah ada perbaikan gugatan sebelum pembacaan surat gugatan.

 

  1. PEMBACAAN GUGATAN

Setelah proses mediasi tidak tercapai, maka tahap pemeriksaan sidang dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan surat gugatan. Gugatan bisa dibaca, tetapi untuk efektifitas sidang, kenyataan di lapangan hanya me-nyampaikan gugatan atau dianggap dibacakan dan akan secara cermat dipelajari oleh pihak tergugat dalam rangka memberikan jawaban pada sidang berikutnya.

 

  1. JAWABAN

Proses sidang setelah pembacaan gugatan tergugat diberikan hak yang sama dalam memberikan tanggapan atau jawaban terhadap gugatan yang disampaikan penggugat beserta kuasa hukumnya. Dan dalam surat jawaban tergugat bisa meyampaikan eksepsi (secara formil gugatan sudah sesuai belum dengan hukum acara) dan rekonvensi (gugat balik).

 

  1. REPLIK

Tanggapan terhadap jawaban tergugat juga menanggapi dalam eksepsi dan rekonvensi.

 

  1. DUPLIK

Tanggapan terhadap replik Penggugat juga menanggapi dalam eksepsi dan rekonvensi.

 

  1. PEMBUKTIAN

 

  • Bukti tertulis, menyampaikan bukti-bukti surat yang sudah ditempel meterei dan nazegelen/leges kantor pos , atau dokumen secara tertulis dan membuat daftar bukti untuk mempermudah dalam pembuktian, para pihak akan diberikan kesempatan yang sama oleh majelis hakim untuk menyampaikan bukti-bukti surat di persidangan.
  • Saksi, Pemeriksaan saksi, sebelum saksi diperiksa saksi disumpah terlebih dahulu sesuai dengan agamanya masing-masing. Para pihak diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam jawab jinawab dengan menghadirkan saksi-saksi.

 

  1. KESIMPULAN

Kesimpulan para pihak setelah semua acara pemeriksaan dan pembuktian. Berupa tanggapan terhadap  semua proses pemeriksaan baik terhadap fakta hukum, fakta persidangan, maupun bukti-bukti dan saksi yang diajukan dalam persidangan.

 

  1. PUTUSAN

Merupakan hasil dari semua rangkaian pemeriksaan yang dituangkan dalam putusan, yang berkaitan dengan hukum yang akan dijalankan, memuat identitas para pihak berperkara dan putusan pengadilan selain harus memuat alasan/dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili (pertimbangan hukumnya).

 

  1. EKSEKUSI

Pelaksanaan putusan hakim, Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti. Artinya putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan perkara sehingga yang dieksekusi dapat berupa putusan : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply