A. Hakikat Profesi Advokat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Kode etik dan ketentuan Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Pasar Modal (HKPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan memiliki kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang-Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat Organisasi Advokat.
B. Rumusan Etika Profesi Advokat dalam Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2002
Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, Undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian advokat yang berpegang teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan dan keterbukaan.
C. Fungsi dan Tujuan Kode Etik Profesi Advokat
Kode etik mengenai advokat tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menghambat kemandirian profesi, yang memiliki kewajiban mulia atau terpandang (officium nobile). Sebaliknya, kode etik advokat merupakan hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang berfungsi menjamin dan melindungi, tetapi membebankan kewajiban kepada setiap advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, teman sejawat, negara atau masyarakat, hukum yang berlaku, dan terutama kepada dirinya sendiri.
D. Penegakan Kode Etik Profesi Advokat
Pelanggaran kode etik dapat ditindak berdasarkan UndangUndang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat,220 dan Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2002. 221 Penindakan terhadap pelanggaran kode etik dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan yang berwenang memeriksa dan mengadili advokat yang melanggar kode etik. Pemeriksaan dilakukan melalui dua tingkatan, yaitu tingkat pertama Dewan Kehormatan Cabang dan tingkat akhir Dewan Kehormatan Pusat. Pengaduan dilakukan pada Dewan Kehormatan Pusat atau Cabang dari organisasi advokat teradu menjadi anggota. Pengaduan dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan, yaitu klien, teman sejawat advokat, pejabat pemerintah dan masyarakat.