Perbedaan Advokat, Notaris dan PPAT | SUGALILAWYER.COM - SUGALILAWYER.COM
Menu
Punya Masalah Hukum ?....Konsultasikan Dengan Kami Via WhatsApp Service 081312033333

Perbedaan Advokat, Notaris dan PPAT

Oct
23
2018
by : Sugali, SH, MH. Posted in : Blog

Profesi Advokat, Jabatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Mayarakat umum masih banyak yang belum bisa membedakan Antara Advokat atau yang sering biasa di kenal  Pengacara dengan jabatan Notaris atau PPAT dalam hal ini biasanya Notaris merangkap sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Kita dapat membedakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut;

  1. ADVOKAT : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
  2. NOTARIS : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
  3. PPAT : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Berdasarkan pengertian;

Advokat (Pasal 1 Angka 1 UU No. 18/2013) adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Notaris (Pasal 1 Angka 1 UU No.2/2014) adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT (Pasal 1 Angka 1 PP No. 24/2016) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Berdasarkan Wilayah Kerja ;

Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia (Pasal 5 Ayat 2 UU No. 18/2003)

Jabatan Notaris:
Pasal 18 UU No.30/2004 jo. UU No. 2/2014
(1) Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota.
(2) Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.

Jabatan PPAT:
Pasal 12 Ayat 1 PP No. 24/2016
(1) Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi.

Demikian beberapa perbedaan antara Advokat, Notaris dan PPAT, untuk info lengkap perbedaannya masing-masing silahkan klik link:

ADVOKAT : UU NO. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT

NOTARIS : UU NO. 2 TAHUN 2014 jo. UU NO. 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

PPAT : PP NO. 24 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NO. 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PPAT

artikel lainnya Perbedaan Advokat, Notaris dan PPAT

Friday 5 April 2019 | Blog

Pembagian Harta Bersama atau gono gini adalah harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan diluar hadiah atau…

Friday 12 October 2018 | Blog

Acara Pemeriksaan Setempat –  Salah satu hal yang erat kaitannya dengan hukum pembuktian adalah “pemeriksaan setempat”,…

Wednesday 7 November 2018 | Blog

Korupsi Secara etimologis berasal dari bahasa Latin yaitu corruption atau corruptus, dan istilah bahasa Latin yang…

Thursday 11 October 2018 | Blog

Kapita Selekta Kebijakan Penanganan Perkara Mahkamah Agung RI Oleh Made Rawa Aryawan Panitera MA RI, berikut…

Jl. Galaksi 1 No. 8 LobuntaLand, Banjarwangunan, Mundu, Cirebon JAWA BARAT 45173
0231-8512010
081312033333
sugalilawyer@gmail.com